Umum

Rakorev Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Pilpres, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Tahun 2019

Cianjur, Jawa Barat (08/11/2019) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2019. Acara ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari bertempat di Cianjur, Jawa Barat. Pada Pelaksanaan rakor ini laporan panitia kegiatan dibacakan oleh Kepala Biro Hukum yakni Sigit Joyowadrono, SH kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU Jawa Barat dan dibuka oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Hasyim Asy'ari. Dalam sambutannya, Hasyim Asyári menyampaikan bahwa Evaluasi Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam #Pemilu2019 akan menjadi bekal perbaikan KPU dalam menghadapi #Pemilihan2020. Sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim 2019

170 Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti Orientasi Tugas Gelombang VI

Jakarta, Selasa (22/10/2019) - Sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) orang Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti rangkaian Orientasi Tugas (Ortug) Gelombang VI Tahun 2019 selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 22 - 26 Oktober 2019 bertempat di Hotel Double Tree by Hilton Jakarta. Termasuk diantaranya 5 (orang) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur dan beberapa Anggota KPU dari Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Orientasi tugas ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para penyelenggara pemilu. Tidak hanya koqnitif saja, kemampuan afektif dan psikomotorik para penyelenggara pemilu ini juga akan diasah selama kegiatan ini berlangsung. ----Sumber : Media Sosial KPU RI & Tim Hupmas KPU Kaltim----

Syarat Calon Perseorangan di Balikpapan Siapkan 39.000 e-KTP, Ketua RT dilibatkan jadi Verifikator

Balikpapan (23/10/2019) – Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran untuk Pilkada dari jalur Perseorangan atau Independen Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/10/2019), mengatakan bahwa pendaftaran bagi jalur perseorangan akan diadakan pada 9 Desember 2019. Calon dari perseorangan diwajibkan memenuhi syarat dukungan minimal 39.000 dukungan dibuktikan dengan E-KTP. “Jumlah dukungan juga dilampirkan pada kertas satu persatu yakni B1-KWK. Minimal dukungan 8,5 persen dan dibagi dengan jumlah DPT Balikpapan sebesar 446.114 orang. Maka jumlahnya menjadi sekitar 39.450 dukungan,” ungkapnya. Untuk memastikan kebenaran itu. KPU Kota Balikpapan berencana akan membentuk tim verifikator, yang bertugas melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan secara faktual di lapangan. “Masing-masing warga yang dilampirkan identitasnya sebagai pendukung akan ditanyai kebenarannya. Kalau KPU sendiri yang melakukan ini pasti berat, makanya kami akan melibatkan ketua RT,” tegasnya. Persyaratan bagi RT yang menjadi Verifikator, yaitu tidak terlibat dengan partai politik, serta tidak menjadi tim sukses salah satu calon Pilkada. Untuk Ketua RT yang menjadi verifikator yang dibentuk KPU akan menerima honor. Besaran honornya sekitar Rp 800.000,- setiap bulan. Pelaksanaan verfikasi terhadap dukungan dari jalur perseorangan akan dilaksanakan pada April hingga Mei 2019 sesuai tahapan Pilkada 2020 --Sumber : Infosatu & Tim Hupmas KPU Kaltim--

Fasdiklih Daerah Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Loa Janan Ilir

Samarinda (21/10/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kecamatan Loa Janan Ilir bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada senin siang (21/10/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, unsur kecamatan, serta 5 (lima) orang Lurah di wilayah kecamatan loa janan ilir turut menghadiri acara ini. Acara ini dipandu oleh Muhamad Najib Anggota KPU Kota Samarinda Divisi SDM dan Parmas sebagai moderator, dan yang menjadi narasumber adalah Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib, serta Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo. Menurut Ajib, terpilihnya kecamatan Loa Janan Ilir sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Serentak 2019. "ini terkait dengan pelanggaran hukum yang telah terjadi di Kecamatan Loa Janan Ilir, khususnya terjadi dengan ad hoc kami yaitu PPK pada Pileg dan Pilpres yang lalu," jelas Ajib. Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tidak terjadi lagi kasus serupa. Baik karena faktor kesengajaan, kelalaian maupun kelengahan, mengingat tahun 2020 akan dilaksanakan Pilkada Serentak di 9 Kabupaten/Kota se Kaltim dan salah satunya adalah Kota Samarinda. Camat LJI Syahrudin menyambut gembira kegiatan ini, ia berharap dengan kegiatan ini bisa memahami lebih mendalam tentang ketentuan termasuk tindak pidana dan lainnya dalam penyelenggaran Pemilu. “Alhamdulillah warga kami mengerti dan insya Allah kita akan menyalurkan ke masyarakat lainnya,” kata Syahrudin. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dalam kesempatan ini menghimbau kepada para warga yang nantinya akan terlibat atau menjadi ad hoc dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk memahami aturan yang terkait serta batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar demi kelancaran Pilkada 2020. Rudi juga menambahkan sanksi-sanksi hukum pada revisi Undang-Undang Pilkada nantinya akan mengikuti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga diharapkan kepada ad hoc agar senantiasa melaksanakan tugasnya tetap berjalan pada koridor yang telah ditetapkan. ----Sumber : Tim Hupmas Kaltim dan Detak Kaltim----

Divisi Parmas KPU Kaltim melakukan Koordinasi Fasilitasi Pendidikan Pemilih di Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda

  Samarinda, 16/10/2019 – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengadakan koordinasi terkait pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk daerah Rawan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 yang akan dilaksanakan di Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda. Koordinasi ini dilaksanakan oleh Komisioner KPU Kaltim Divisi SDM dan Parmas yaitu Mukhasan Ajib, didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hupmas beserta staf. Tim Parmas KPU Kaltim disambut oleh bapak Abidin selaku Sekretaris Kecamatan Loa Janan Ilir mewakili bapak camat yang berhalangan hadir. Dalam pertemuan ini ada beberapa poin-poin penting yang dibahas yaitu; mengecek kesiapan lokasi pelaksanaan FGD, menentukan waktu pelaksanaan, serta para peserta yang akan menghadiri kegiatan tersebut. Untuk lokasi kegiatan akan bertempat di aula Kantor Camat, sedangkan waktu pelaksanaan telah disepakati bahwa pelaksanaan FGD rencananya akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 22 Oktober 2019. Dan akan dihadiri oleh peserta berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang perwakilan masing-masing dari 5 kelurahan, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa dan lain-lain. - Tim Hupmas KPU Kaltim -

Rakor Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur

  Samarinda, (12/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur kembali mengadakan Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se Kalimantan Timur, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 September 2019 bertempat di Swisbell Hotel Borneo, Kaltim. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan panitia oleh Plt. Sekretaris KPU Kaltim seri wahyufi, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta dalam rangka pemeriksaan BPK RI dengan tujuan tertentu. Pesertanya adalah Bendahara dan Kasubag Keuangan dari KPU Provinsi dan Kab/Kota se Provinsi Kalimantan Timur dengan narasumber berasal dari KPU RI yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kabag Perbendaharaan Setjen KPU RI. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan diciptakan dengan pengelolaan keuangan efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang. Prinsip-prinsip dasar good governance antara lain adalah adanya keterbukaan, integritas dan akuntabilitas yang secara umum tercermin dalam proses penganggaran, pelaporan keuangan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab pengelola keuangan negara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini WTP sekaligus persiapan menghadapi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan oleh BPK  RI yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan September 2019. Rudi menghimbau kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga pelaksanaan kegiatan dapat tercapai dengan baik dan maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Prinsip keterbukaan juga berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu sehingga harus kita proses lebih dahulu dari dalam, sehingga informasi terhadap masyarakat dapat tersampaikan dimana nantinya kita akan menghadapi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 9 Kab/Kota se Kalimantan Timur, tambah rudi. Hari kedua pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan pemaparan oleh Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI yaitu Nanang Priyatna, menyampaikan bahwa perlu kesepahaman tentang pengelolaan negara selain itu pelaksanaan pleno rutin juga diperlukan untuk mengevaluasi kinerja satker. Kemudian diharapkan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban dalam menghadapi pemeriksaan BPK, secara garis besar pemeriksaan itu meliputi kinerja, efisiensi, kepatuhan dan semua yang berkaitan dengan laporan keuangan pada tahapan pemilu. Sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim

Populer

Belum ada data.