Umum

Fasdiklih Daerah Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Loa Janan Ilir

Samarinda (21/10/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kecamatan Loa Janan Ilir bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada senin siang (21/10/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, LPM, unsur kecamatan, serta 5 (lima) orang Lurah di wilayah kecamatan loa janan ilir turut menghadiri acara ini. Acara ini dipandu oleh Muhamad Najib Anggota KPU Kota Samarinda Divisi SDM dan Parmas sebagai moderator, dan yang menjadi narasumber adalah Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib, serta Kasi Datun Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo.

Menurut Ajib, terpilihnya kecamatan Loa Janan Ilir sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Serentak 2019.

"ini terkait dengan pelanggaran hukum yang telah terjadi di Kecamatan Loa Janan Ilir, khususnya terjadi dengan ad hoc kami yaitu PPK pada Pileg dan Pilpres yang lalu," jelas Ajib.

Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tidak terjadi lagi kasus serupa. Baik karena faktor kesengajaan, kelalaian maupun kelengahan, mengingat tahun 2020 akan dilaksanakan Pilkada Serentak di 9 Kabupaten/Kota se Kaltim dan salah satunya adalah Kota Samarinda.

Camat LJI Syahrudin menyambut gembira kegiatan ini, ia berharap dengan kegiatan ini bisa memahami lebih mendalam tentang ketentuan termasuk tindak pidana dan lainnya dalam penyelenggaran Pemilu. “Alhamdulillah warga kami mengerti dan insya Allah kita akan menyalurkan ke masyarakat lainnya,” kata Syahrudin.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dalam kesempatan ini menghimbau kepada para warga yang nantinya akan terlibat atau menjadi ad hoc dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk memahami aturan yang terkait serta batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar demi kelancaran Pilkada 2020. Rudi juga menambahkan sanksi-sanksi hukum pada revisi Undang-Undang Pilkada nantinya akan mengikuti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga diharapkan kepada ad hoc agar senantiasa melaksanakan tugasnya tetap berjalan pada koridor yang telah ditetapkan.

----Sumber : Tim Hupmas Kaltim dan Detak Kaltim----

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali