Umum

5 KPU Kab/Kota di Kaltim Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 Melakukan Konsultasi dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI Terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan 2020

Jakarta (24/1/2020) - Anggota Divisi Teknis beserta jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur bersama 5 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020 melakukan Konsultasi dan Rapat Internal dengan Ketua Divisi Teknis KPU RI Ibu Evi Novida Ginting. Konsultasi ini terkait Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan dan Penyampaian Progress Tahapan Input Data Silon Offline oleh Lo Bakal Pasangan Calon Perseorangan di 4 KPU Kabupaten/Kota yaitu Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.

KPU Gelar Refleksi Pemilu 2019 dan Persiapan Pemilihan 2020

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Refleksi Pemilu 2019 serta Persiapan Pemilihan 2020, Rabu (22/1/2020). Kegiatan yang turut mengundang Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, DKPP serta masyarakat pemerhati kepemiluan ini ditujukan untuk menghimpun masukan, saran untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu berikutnya serta persiapan pemilihan yang akan berlangsung 23 September 2020. “Kegiatan ini penting kami selenggarakan karena sesungguhnya refleksi tidak bisa dibuat sendiri oleh KPU sebagai penyelenggara tapi kami butuh masukan, catatan untuk perbaikan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman. Pada kegiatan itu Arief sendiri yang memaparkan tahapan yang telah berlangsung selama proses pemilu di 2019. Capaian dan tantangan juga disampaikan, guna memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Terkait Pemilihan 2020, Arief juga menceritakan tahapan yang telah berjalan dan yang akan berlangsung. Salah satu tahapan penting yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah diserahkannya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI. “Itu besok (Kamis 23/1),” tutur Arief. Sementara itu pada sesi diskusi, Senior Advisor Kemitraan Ramlan Surbakti memberikan sejumlah catatan atas penyelenggaraan Pemilu 2019. Dua di antaranya terkait efisiensi dan demokrasi serta proses pendataan pemilih. Anggota Bawaslu M Afifuddin yang turut hadir sebagai pembicara diskusi menceritakan kembali proses pengawasan lembaganya selama Pemilu 2019. Pengawasan yang menurut dia berjalan baik salah satunya ketika mengikuti perkembangan proses penetapan pendataan pemilih yang harus berulang kali tertunda. Dikesempatan terakhir Plt Ketua DKPP Muhammad, banyak menekankan tentang demokrasi yang harus dijalankan dengan integritas sehingga menghasilkan pemimpin yang juga berintegritas. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sosialisasi Kearsipan Pengelolaan Hasil Pemilu di Lingkungan Setjen KPU, KPU Prov/KIP Aceh

Jakarta (20/11/2019) - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Kearsipan Pengelolaan Hasil Pemilu di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, dan KPU Provinsi/KIP Aceh. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 18 s/d 20 November 2019 bertempat di Mercure Hotel Hayam Wuruk Jakarta. Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan Panitia oleh Kepala Biro Umum Setjen KPU RI yaitu Yayu Yuliani, kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal KPU yaitu Arif Rahman Hakim memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi ini. Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diantaranya Tato Pujiarto dan Asmi yang memberikan materi terkait Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyusutan Arsip dalam perspektif UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip berdasarkan fungsinya dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu sedangkan arsip statis adalah arsip yang sudah tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip tetapi memiliki nilai guna kesejarahan (historical value) dan disimpan selamanya di lembaga kearsipan. Arsip juga menurut media penyimpanannya dibagi kedalam 2 (dua) kategori yaitu arsip konvensional (conventional archive) dan arsip media baru (new media Archive). Arsip konvensional itu berupa arsip tekstual, arsip kartografik dan arsip kearsitekturan. Sedangkan arsip media baru berupa arsip foto, arsip film, arsip microfilm, arsip video dan arsip elektronik. Peran arsip dalam reformasi birokrasi adalah sebagai penataan tata laksana dan penguatan akuntabilitas kerja. Pengelolaan arsip yang berkualitas menciptakan dasar dalam mendukung program reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, transparan dan akuntabel.

KPU RI menggelar Bimtek SILON pada Pemilihan 2020

Jakarta (22/11/2019) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan 2020 yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 21 s/d 23 November 2019 bertempat di Wisma LPPI Jakarta. Kegiatan ini dimaksudkan agar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan aplikasi SILON yang telah dipergunakan sejak Pemilihan Serentak pada tahun 2015. Acara ini diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas yaitu Nur Syarifah. Bimtek ini dibagi dalam 3 (tiga) gelombang yang telah dimulai sejak tanggal 19 November dan akan berakhir pada tanggal 24 November 2019. Dalam kegiatan ini KPU RI juga mengundang KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 namun KPU Kab/Kota di wilayahnya melaksanakan Pemilihan 2020. KPU Provinsi dlm hal ini berfungsi sebagai Supervisor dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 khususnya untuk Tahapan Pencalonan dengan penggunaan Aplikasi SILON Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi yaitu Viryan, dimana dalam kesempatan ini disampaikan bahwa SILON merupakan salah satu aplikasi KPU RI yang wajib dipahami oleh KPU diberbagai tingkatan, selama ini setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan maupun Pemilu akan selalu muncul 3 penyakit yang pastinya akan selalu muncul yaitu; Kurang Disiplin (Kudis), kurang teliti dan kurang rapi. Selain itu beliau menyampaikan beberapa kelebihan dari penggunaan SILON yaitu : 1. Mudah & Sederhana 2. Efisien dan Efektif Waktu Tahapan Pencalonan 3. Transparan dalam bekerja 4. Membuat sistem kerja menjadi lebih akuntabel 5. Merupakan salah satu sistem kerja profesionalisme dari lembaga KPU Saat ini masih dilakukan proses pengembangan agar Silon dapat terhubung/terintegrasi langsung dengan Sidalih, Situng, dan Sirekap. Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum & Pengawasan Bapak Hasyim Asyari 4 aspek didalam sistem pemilu : 1. Adanya daerah pemilihan & alokasi kursi 2. Mekanisme Pencalonan (Single & Multi Proporsional 3. Metode Pemberian Suara 4. Formula Penentuan Kemenangan Wajib dipastikan bahwa apapun dokumen yg akan masuk ke dalam aplikasi Silon harus sudah valid, akuntabel harus memiliki target dalam Silon dengn final akhir terpublikasinya melalui infopemilu. Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi SDM & Parmas Bapak Wahyu Setiawan bahwa Silon merupakan Sistem Informasi Pemilu/Pemilihan yang menjadikan Proses Tahapan sebagai pelayanan informasi publik tidak hanya kepada Peserta Pemilu tetapi juga kepada Masyarakat sebagai pemilih dan pemilik kedaulatan negara, sehingga hal ini yang menyebabkan perlunya kembali sistem aplikasi teknologi terkait Silon. Adanya Transparansi Hasil Pemilu tidak dapat hanya dijadikan dasar publikasi benar tidak suatu proses tahapan juga wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Rakor Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta (17/11/2019) - Acara ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia oleh Ibu Nur Syarifah selaku Kepala Biro Teknis dan Hupmas, dimana dalam hal ini disampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakan kegiatan ini adalah melakukan evaluasi Divisi Kehumasan, evaluasi Pelayanan Informasi Publik, evaluasi pelayanan kehumasan. Selain itu pada acara ini akan diserahkan Awards kepada pemenang karya jurnalistik pemilu 2019, karya berita pemilu 2019, karya media audio visual yang dikirimkan melalui tribunnews. Materi evaluasi mengundang beberapa pakar dan praktisi dalam pengelolaan PPID, diantaranya berupa praktisi public speaking, Komisi Informasi, praktisi teknologi dan sebagainya. Acara ini diikuti oleh 34 KPU/KIP Aceh seluruh Indonesia yang terdiri dari Divisi Sosdiklih Parmas, Sekretariat dan operator PPID. Sambutan sekaligus pembukaan oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi yaitu Bapak Viryan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan semangat Pemilu 2019, dimana beberapa kekurangan yang kita alami pada pelaksanaan pemilu 2019 terkesan disembunyikan tapi pada dasarnya tidak disebutkan. Seolah-olah kita lupa bahwa kita mempunyai beberapa kekurangan. Sepatutnya kita semua mempelajari dan menguasai tentang kehumasan. Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 17c dan 17k kita wajib menyampaikan informasi pemilu 2019 kepada masyarakat dan menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat. Seringkali kita mengetahui informasi dan data kepemiluan bukan dari data-data kita sendiri malahan seringkali kita menemukannya melalui pencarian pada mesin pencari seperti google. Masalah klasik seperti ini harus kita atasi bersama kedepannya, masalahnya bukan bisa atau tidak akan tetapi mau atau tidak mau melakukannya. Kita semua sedang dalam proses mengintegrasikan system informasi yang menampilkan agenda yang sedang berlangsung. Pelayanan terhadap informasi akan menjadi efektif kalau kita semua bisa menguasainya. KPU RI berikhtiar mencari solusi akan permasalahan tersebut dengan bantuan dari KPU Provinsi dan Kab/Kota terkait data-data. Bila kita sudah menguasai data maka kita akan dapat melayani pihak eksternal dengan sebaiknya. Untuk pelaksanaan Pemilihan 2020 kita sudah mempunyai pengalaman dalam mengelola hoax pemilu 2019. Rendahnya literasi masyarakat dalam Pendidikan pemilu perlu digiatkan/ditingkatkan sehingga kesadaran akan kepemiluan semakin baik. Pada hari ini kita akan meluncurkan aplikasi e-PPID KPU yang mana hal ini penting bagi kita bahwa apa yang kita buat ini akan bermanfaat di masyarakat. Penyampaian oleh Anggota KPU Divisi Hukum yaitu Bapak Hasyim Asyári : Terdapat 3 komponen dalam komunikasi yaitu pemberi pesan, penerima pesan dan isi dari pesan tersebut. Metode dalam penyampaian pesan boleh sama tapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana suatu pesan tersebut bisa tersampaikan secara menyeluruh. Penyampaian informasi kepemiluan maksimal 3 (tiga) hari. Salah satu kelemahan kita adalah kita belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Pada pelaksanaan rakor kehumasan hari kedua diisi dengan materi-materi dari beberapa narasumber pakar atau praktisi kehumasan. Penyampaian materi strategi komunikasi yang efektif dan perang terhadap hoax dalam pemilu, perspektif jurnalistik oleh Anisha Dasuki (News Anchor I-News TV) : Types of Fake News; metode ini sering digunakan oleh para penyebar hoax atau buzzer dalam menyampaikan suatu berita yang tidak benar dimana dilakukan dengan cara menduplikasi kemudian mengunggah berita tersebut. Terkadang para penyebar hoax atau buzzer membuat judul berita yang bombastis sehingga menarik para pembaca, terkadang hal tersebut dijadikan alat dan komoditas politik. Total hoaks kepemiluan tertinggi terjadi pada bulan februari sampai dengan maret 2019. Tipe media yaitu ; media konvensional, New Media (portal news, medsos), dan Hype Media (podcast dan youtube). How to Communicate : • News Channel : bicara berdasarkan data, fakta dan referensi yang kuat • Non News Channel : bicara yang singkat, padat dan jelas • Portal berita online : jelaskan dengan lugas dengan fakta dan referensi yang kuat. Jangan sampaikan kalimat yang setengah-setengah karena berpotensi berita tersebut dipelintir oleh penyebar hoax. Kita yang bertugas di kehumasan harus selalu siap untuk situasi krisis, karena ketika suatu instansi atau Lembaga mengalami sebuah krisis maka yang pertama dicari oleh media adalah bagian kehumasan. Materi menakar peran humas KPU pada era digital dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan menyongsong Pemilihan Tahun 2020 disampaikan oleh Imam Wahyudi (praktisi sosial media) : Sebuah website harus bisa menjelaskan suatu kejadian atau sebuah peristiwa secara utuh berdasarkan 2 sudut pandang. Tempatkan website sebagai salah satu informasi public yang terpercaya, dimana saat suatu informasi yang disampaikan tidak lengkap maka akan menjadi bias. Kita harus bisa menjaga dan memanfaatkan kredibilitas dari website kita sendiri dengan cara rajin update konten, memberikan data yang valid, memberikan konteks dan kontekstual. Ketika kita berkomunikasi melalui platform media sosial dan jejaring maka kita disarankan untuk lebih komunikatif, interaktif, gaya bahasa yang lentur dan tidak formal, memberikan respon cepat dan menyenangkan. Pembekalan input/update data dan informasi pada aplikasi e-PPID oleh panita. Pada sesi ini dilakukan pengenalan aplikasi e-PPID terutama fitur-fitur yang ada aplikasi tersebut. Diharapkan aplikasi e-PPID ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi-informasi kepemiluan yang ada pada KPU seluruh Indonesia Pengarahan dari Bapak Wahyu Setiawan Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas KPU RI, sebagai berikut : Kehumasan merupakan corong suatu Lembaga Pemerintahan ditingkat manapun karena kehumasan berfungsi sebagai penyaji dan penyedia informasi yang wajib vali dan akuntabel sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai pemohon informasi public. KPU RI telah mencanangkan Gerakan Pendidikan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini merupakan kerjasama antar stakeholder untuk melakukan Pendidikan pemilih berbasis sekolah-sekolah, dan secara berjenjang pula KPU Provinsi agar menerbitkan Surat Edaran kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera mendata sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud. Data tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi dan akan diteruskan kepada KPU RI.

Populer

Belum ada data.