
KPU RI menggelar Bimtek SILON pada Pemilihan 2020
Jakarta (22/11/2019) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pemilihan 2020 yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 21 s/d 23 November 2019 bertempat di Wisma LPPI Jakarta.
Kegiatan ini dimaksudkan agar KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan aplikasi SILON yang telah dipergunakan sejak Pemilihan Serentak pada tahun 2015. Acara ini diawali dengan pembacaan laporan panitia oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas yaitu Nur Syarifah.
Bimtek ini dibagi dalam 3 (tiga) gelombang yang telah dimulai sejak tanggal 19 November dan akan berakhir pada tanggal 24 November 2019. Dalam kegiatan ini KPU RI juga mengundang KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 namun KPU Kab/Kota di wilayahnya melaksanakan Pemilihan 2020. KPU Provinsi dlm hal ini berfungsi sebagai Supervisor dan Monitoring Evaluasi Kegiatan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 khususnya untuk Tahapan Pencalonan dengan penggunaan Aplikasi SILON
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi yaitu Viryan, dimana dalam kesempatan ini disampaikan bahwa SILON merupakan salah satu aplikasi KPU RI yang wajib dipahami oleh KPU diberbagai tingkatan, selama ini setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan maupun Pemilu akan selalu muncul 3 penyakit yang pastinya akan selalu muncul yaitu; Kurang Disiplin (Kudis), kurang teliti dan kurang rapi. Selain itu beliau menyampaikan beberapa kelebihan dari penggunaan SILON yaitu :
1. Mudah & Sederhana
2. Efisien dan Efektif Waktu Tahapan Pencalonan
3. Transparan dalam bekerja
4. Membuat sistem kerja menjadi lebih akuntabel
5. Merupakan salah satu sistem kerja profesionalisme dari lembaga KPU
Saat ini masih dilakukan proses pengembangan agar Silon dapat terhubung/terintegrasi langsung dengan Sidalih, Situng, dan Sirekap.
Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum & Pengawasan Bapak Hasyim Asyari
4 aspek didalam sistem pemilu :
1. Adanya daerah pemilihan & alokasi kursi
2. Mekanisme Pencalonan (Single & Multi Proporsional
3. Metode Pemberian Suara
4. Formula Penentuan Kemenangan
Wajib dipastikan bahwa apapun dokumen yg akan masuk ke dalam aplikasi Silon harus sudah valid, akuntabel harus memiliki target dalam Silon dengn final akhir terpublikasinya melalui infopemilu.
Pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi SDM & Parmas Bapak Wahyu Setiawan bahwa Silon merupakan Sistem Informasi Pemilu/Pemilihan yang menjadikan Proses Tahapan sebagai pelayanan informasi publik tidak hanya kepada Peserta Pemilu tetapi juga kepada Masyarakat sebagai pemilih dan pemilik kedaulatan negara, sehingga hal ini yang menyebabkan perlunya kembali sistem aplikasi teknologi terkait Silon. Adanya Transparansi Hasil Pemilu tidak dapat hanya dijadikan dasar publikasi benar tidak suatu proses tahapan juga wajib dipublikasikan kepada masyarakat.