
Rakor Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik
Jakarta (17/11/2019) - Acara ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia oleh Ibu Nur Syarifah selaku Kepala Biro Teknis dan Hupmas, dimana dalam hal ini disampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakan kegiatan ini adalah melakukan evaluasi Divisi Kehumasan, evaluasi Pelayanan Informasi Publik, evaluasi pelayanan kehumasan. Selain itu pada acara ini akan diserahkan Awards kepada pemenang karya jurnalistik pemilu 2019, karya berita pemilu 2019, karya media audio visual yang dikirimkan melalui tribunnews. Materi evaluasi mengundang beberapa pakar dan praktisi dalam pengelolaan PPID, diantaranya berupa praktisi public speaking, Komisi Informasi, praktisi teknologi dan sebagainya. Acara ini diikuti oleh 34 KPU/KIP Aceh seluruh Indonesia yang terdiri dari Divisi Sosdiklih Parmas, Sekretariat dan operator PPID.
Sambutan sekaligus pembukaan oleh Anggota KPU Divisi Data dan Informasi yaitu Bapak Viryan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan semangat Pemilu 2019, dimana beberapa kekurangan yang kita alami pada pelaksanaan pemilu 2019 terkesan disembunyikan tapi pada dasarnya tidak disebutkan. Seolah-olah kita lupa bahwa kita mempunyai beberapa kekurangan. Sepatutnya kita semua mempelajari dan menguasai tentang kehumasan. Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 17c dan 17k kita wajib menyampaikan informasi pemilu 2019 kepada masyarakat dan menyampaikan hasil pemilu kepada masyarakat. Seringkali kita mengetahui informasi dan data kepemiluan bukan dari data-data kita sendiri malahan seringkali kita menemukannya melalui pencarian pada mesin pencari seperti google. Masalah klasik seperti ini harus kita atasi bersama kedepannya, masalahnya bukan bisa atau tidak akan tetapi mau atau tidak mau melakukannya. Kita semua sedang dalam proses mengintegrasikan system informasi yang menampilkan agenda yang sedang berlangsung. Pelayanan terhadap informasi akan menjadi efektif kalau kita semua bisa menguasainya. KPU RI berikhtiar mencari solusi akan permasalahan tersebut dengan bantuan dari KPU Provinsi dan Kab/Kota terkait data-data. Bila kita sudah menguasai data maka kita akan dapat melayani pihak eksternal dengan sebaiknya. Untuk pelaksanaan Pemilihan 2020 kita sudah mempunyai pengalaman dalam mengelola hoax pemilu 2019. Rendahnya literasi masyarakat dalam Pendidikan pemilu perlu digiatkan/ditingkatkan sehingga kesadaran akan kepemiluan semakin baik. Pada hari ini kita akan meluncurkan aplikasi e-PPID KPU yang mana hal ini penting bagi kita bahwa apa yang kita buat ini akan bermanfaat di masyarakat.
Penyampaian oleh Anggota KPU Divisi Hukum yaitu Bapak Hasyim Asyári :
Terdapat 3 komponen dalam komunikasi yaitu pemberi pesan, penerima pesan dan isi dari pesan tersebut. Metode dalam penyampaian pesan boleh sama tapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana suatu pesan tersebut bisa tersampaikan secara menyeluruh. Penyampaian informasi kepemiluan maksimal 3 (tiga) hari. Salah satu kelemahan kita adalah kita belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pada pelaksanaan rakor kehumasan hari kedua diisi dengan materi-materi dari beberapa narasumber pakar atau praktisi kehumasan.
Penyampaian materi strategi komunikasi yang efektif dan perang terhadap hoax dalam pemilu, perspektif jurnalistik oleh Anisha Dasuki (News Anchor I-News TV) :
Types of Fake News; metode ini sering digunakan oleh para penyebar hoax atau buzzer dalam menyampaikan suatu berita yang tidak benar dimana dilakukan dengan cara menduplikasi kemudian mengunggah berita tersebut. Terkadang para penyebar hoax atau buzzer membuat judul berita yang bombastis sehingga menarik para pembaca, terkadang hal tersebut dijadikan alat dan komoditas politik. Total hoaks kepemiluan tertinggi terjadi pada bulan februari sampai dengan maret 2019.
Tipe media yaitu ; media konvensional, New Media (portal news, medsos), dan Hype Media (podcast dan youtube).
How to Communicate :
• News Channel : bicara berdasarkan data, fakta dan referensi yang kuat
• Non News Channel : bicara yang singkat, padat dan jelas
• Portal berita online : jelaskan dengan lugas dengan fakta dan referensi yang kuat. Jangan sampaikan kalimat yang setengah-setengah karena berpotensi berita tersebut dipelintir oleh penyebar hoax. Kita yang bertugas di kehumasan harus selalu siap untuk situasi krisis, karena ketika suatu instansi atau Lembaga mengalami sebuah krisis maka yang pertama dicari oleh media adalah bagian kehumasan.
Materi menakar peran humas KPU pada era digital dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan menyongsong Pemilihan Tahun 2020 disampaikan oleh Imam Wahyudi (praktisi sosial media) :
Sebuah website harus bisa menjelaskan suatu kejadian atau sebuah peristiwa secara utuh berdasarkan 2 sudut pandang. Tempatkan website sebagai salah satu informasi public yang terpercaya, dimana saat suatu informasi yang disampaikan tidak lengkap maka akan menjadi bias. Kita harus bisa menjaga dan memanfaatkan kredibilitas dari website kita sendiri dengan cara rajin update konten, memberikan data yang valid, memberikan konteks dan kontekstual. Ketika kita berkomunikasi melalui platform media sosial dan jejaring maka kita disarankan untuk lebih komunikatif, interaktif, gaya bahasa yang lentur dan tidak formal, memberikan respon cepat dan menyenangkan.
Pembekalan input/update data dan informasi pada aplikasi e-PPID oleh panita. Pada sesi ini dilakukan pengenalan aplikasi e-PPID terutama fitur-fitur yang ada aplikasi tersebut. Diharapkan aplikasi e-PPID ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi-informasi kepemiluan yang ada pada KPU seluruh Indonesia
Pengarahan dari Bapak Wahyu Setiawan Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas KPU RI, sebagai berikut :
Kehumasan merupakan corong suatu Lembaga Pemerintahan ditingkat manapun karena kehumasan berfungsi sebagai penyaji dan penyedia informasi yang wajib vali dan akuntabel sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai pemohon informasi public. KPU RI telah mencanangkan Gerakan Pendidikan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini merupakan kerjasama antar stakeholder untuk melakukan Pendidikan pemilih berbasis sekolah-sekolah, dan secara berjenjang pula KPU Provinsi agar menerbitkan Surat Edaran kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera mendata sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud. Data tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi dan akan diteruskan kepada KPU RI.