Umum

Syarat Calon Perseorangan di Balikpapan Siapkan 39.000 e-KTP, Ketua RT dilibatkan jadi Verifikator

Balikpapan (23/10/2019) – Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran untuk Pilkada dari jalur Perseorangan atau Independen

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/10/2019), mengatakan bahwa pendaftaran bagi jalur perseorangan akan diadakan pada 9 Desember 2019.

Calon dari perseorangan diwajibkan memenuhi syarat dukungan minimal 39.000 dukungan dibuktikan dengan E-KTP.

“Jumlah dukungan juga dilampirkan pada kertas satu persatu yakni B1-KWK. Minimal dukungan 8,5 persen dan dibagi dengan jumlah DPT Balikpapan sebesar 446.114 orang. Maka jumlahnya menjadi sekitar 39.450 dukungan,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebenaran itu. KPU Kota Balikpapan berencana akan membentuk tim verifikator, yang bertugas melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan secara faktual di lapangan.

“Masing-masing warga yang dilampirkan identitasnya sebagai pendukung akan ditanyai kebenarannya. Kalau KPU sendiri yang melakukan ini pasti berat, makanya kami akan melibatkan ketua RT,” tegasnya.

Persyaratan bagi RT yang menjadi Verifikator, yaitu tidak terlibat dengan partai politik, serta tidak menjadi tim sukses salah satu calon Pilkada.

Untuk Ketua RT yang menjadi verifikator yang dibentuk KPU akan menerima honor. Besaran honornya sekitar Rp 800.000,- setiap bulan.

Pelaksanaan verfikasi terhadap dukungan dari jalur perseorangan akan dilaksanakan pada April hingga Mei 2019 sesuai tahapan Pilkada 2020

--Sumber : Infosatu & Tim Hupmas KPU Kaltim--

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali