
JELANG TAP KURSI DAN CALIH KPU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR GELAR BIMTEK DAN SIMULASI
Samarinda, kaltim.kpu.go.id. Pesta demokrasi nasional telah sampai di ujung tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Timur akan menetapkan perolehan kursi Dan Calon terpilih sambil menunggu saat itu tiba, KPU Provinsi Kalimantan Timur selenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tata Cara dan Simulasi Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimanatan Timur dan DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2019, yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur serta jajaran pegawai Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan narasumber Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, di Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim, Kamis 27 Juni 2019 pada pukul 16.00 Wita sd. Selesai.
Rudiansyah selaku Ketua KPU Kaltim menyampaikan penjelasan terkait bagaimana Mekanisme Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dengan menggunakan metode saint lague dan mengikuti Langkah-langkah penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
- Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019; dan
- Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
Adapun untuk penentuan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dilakukan sebagaimana berikut seperti disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu, Suardi :
Pengkonversian suara sah menjadi kursi dengan menggunakan metode saint lague adalah dengan cara membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi pemilih 1, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya, kemudian hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak; dan suara sah terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, suara sah terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.
Masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil simulasi perolehan kursi dan Calih dengan dipandu moderator Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas, Tri Atmaji, S.Sos., M.Si, dilanjutkan penyusunan DIM Tahapan Teknis Pemilihan Umum Tahun 2019
KPU dalam melakukan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih menggunakan aplikasi SITUNG untuk memudahkan perhitungan dengan data input berupa form DB yang telah secara manual di input oleh tim KPU di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga di harapkan dengan penggunaan aplikasi situng tersebut data yang diperoleh akan lebih akurat dan bisa dicek validitasnya.