
KPU Kaltim Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Paser
Komisi 1 DPDR Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (23/5).
Kunjungan kerja yang disambut baik oleh Anggota KPU Kaltim, Sekretaris serta pejabat struktural. Adapun maksud kunjungan kerja adalah terkait mekanisme dan persyaratan Pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah, SE menuturkan kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Paser juga untuk melakukan konsultasi terkait mekanisme Penggantian Wakil Bupati Paser yang telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2019 silam.
Tahapan-tahapan yang dilakukan oleh DPRD Paser antara lain pada tanggal 20 Mei 2019 telah melakukan pembentukan panitia Pemilihan Wakil Bupati yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 3 orang anggota. Hal tersebut dilakukan untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati paser, mengingat kondisi Bupati juga sering sakit-sakitan dan berimbas kepada jadwal rapat paripurna menjadi tertunda.
Pada kesempatan yang sama Suardi selaku Anggota KPU Kaltim mengatakan Mencermati dan menelaah permasalahan yang dihadapi oleh DPRD Kab. Paser, alangkah baiknya berpedoman pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang.
Pada Pasal 176 ayat (1) “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung” dan ayat (2) “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 23 huruf d “memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;” dan huruf e “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;”.