
Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Dilaksanakan oleh KPU RI dan Komisi II DPR RI bersama KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kota Samarinda, Hotel Harris Samarinda, Sabtu (23/3). KPU RI dan Komisi II DPR RI untuk yang ketiga kalinya kembali mengunjungi Benua Etam untuk terus secara masif dan berkesinambungan melakukan Sosialisasi kepada masyarakat pemilih untuk menggunakan hak suara dan hak pilihnya di hari Rabu, 17 April 2019, 100 peserta dr unsur penyelenggara yaitu KPU Provinsi Kaltim dan KPU Kota Samarinda, Bawaslu, PPK Sekota Samarinda.
100 orang mewakili LSM ORMAS yang berasal dari segmen pemilih. Narasumber dari KPU RI Wakil Kepala Biro Teknis Hupmas Bapak Drs. Supriatna, M.Si serta dari Komisi II DPD RI Bapak Aus Hidayat Nur dengan Moderator Zulfikli staf ahli Setjen DPR RI.
bagaimana visi dan misi presiden negara yang menganut sistem presidensial kalo presidennya bahaya presidensial presiden sekarang ini di negara kita ada masalah kesatuan tidak ada garis besar haluan negara MPR tidak belum diberi tugas seperti itu meskipun kami dari MPR dan DPR RI sudah memikirkan bagaimana mewujudkan adanya itu kita sekarang adalah visi dan misi tetap yang dimiliki oleh presiden oleh karena itu ya yang namanya debat menjadi sangat penting termasuk janji-janji kita menonton kita merekam dan mencatat mau kemana dukungan dari partai politiknya seperti apa bagaimana pula kampanye kampanye di lapangan baik melalui partainya ataupun melalui cara-cara jadi ini harus diperhatikan betul jangan sampai kita ujungnya kecewa juga jadi lagi jadi lagi ya yang hilang diganti lagi berbagai macam zat yg tidak tepat dan yang sebagainya yang membuat kita kecewa ya bahwa kekuasaan seorang pemimpin padahal di dalam ruang lingkup memperbaiki negara waktu 10 tahun tidak cukup hanya 3 yang perlu ditampilkan bersama-sama dari anggota DPR RI yang betul-betul bersih artinya ingin memperbaiki kondisi bangsa dan negara Indonesia yang dibuat oleh DPR RI.
Program-program yang masuk akal yang bisa diwujudkan apabila berhasil begitu jadi kita lanjutkan saya tidak memberikan penjelasan kecil adalah bagian dari kesatuan penyelenggara Pemilu terikat kode etik penyelenggara pemilu adalah dewan kehormatan antara satu tempat dengan tempat yang lain dari PPS ke PPK kecamatan.