
Briefing Persiapan Penerimaan LPPDK Parpol DPD Pileg Tahun 2019, di Tingkat Provinsi
Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim divisi Hukum didampingi oleh Mukhasan Ajib juga selaku Anggota KPU Provinsi Kaltim wakil divisi Hukum, memberikan pengarahan kepada tim penerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Parpol DPD Pileg Tahun 2019, Jum’at (26/4).
Penerimaan LPPDK ini dibagi menjadi lima kelompok yang di ketuai oleh masing-masing divisi, yang akan menerimakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Tahun 2019 dari 16 Partai Politik dan juga dari Calon DPD RI, dimulai sejak tanggal 26 April s.d 2 Mei 2019, dari pukul 8 Wita s.d 18.00 Wita.
KPU Kaltim membuat HelpDesk Dana Kampanye Peserta Pemilu dan Calon DPD RI tingkat Provinsi untuk memantau penyusunan LPPDK peserta pemilu dalam penyampaian informasi terkait penyerahan LPPD, disamping itu ada aplikasi Sidakam guna mempermudah pengisian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Adapun proses kerjanya adalah LPPDK Partai Politik diserahkan langsung oleh Partai Politik ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah di tunjuk oleh KPU, dan LPPDK DPD RI disampaikan ke KPU RI melalui KPU Kaltim.