Umum

KPU Kaltim Tunggu Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu Tahun 2019

 

Lapor LPPDK . Susan Charly Rumate, selaku  Kasubag Hukum KPU Provinsi Kaltim mendampingi KAP yang sudah ditunjuk oleh KPU menerima berkas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari peserta pemilu tahun 2019.

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – KPU Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan yang terbaik untuk mensukseskan pemilihan umum tahun 2019, salah satunya dengan pelaksanaan Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), selasa (30/4).

Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung mulai tanggal 26 April 2019 hingga 02 Mei 2019, masih ada waktu 2 hari lagi, namun peserta pemilu tidak boleh meremehkan LPPDK ini, usai dilaporkan kepada KPU, LPPDK seluruh peserta pemilu nantinya akan diteliti oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). LPPDK ini merupakan bentuk upaya KPU dalam mewujudkan transparansi dan integritas. Peserta pemilu harus melaporkan dana kampanye secara transparan, dalam artian seluruh proses dana kampanye dapat diakses oleh siapapun termasuk dengan mencantumkan pemberi sumbangan dengan identitas yang jelas, sehingga masyarakat bisa mengetahui darimana sumber-sumber dana kampanye tersebut dan pengalokasiannya. Setidaknya sudah ada 8 Parpol dan 5 DPD yang telah melaporkan dana kampanye mereka terhitung hingga hari ini (30/04).

Lebih lanjut, KPU KALTIM mengingatkan kembali kepada peserta parpol lainnya yang belum melaporkan dana kampanye mereka untuk segera melaporkannya maksimal pada 02 Mei peserta pemilu yang tidak melaporkan, maka keterpilihannya di pemilu 2019 dapat dibatalkan. Hal ini tentu bisa menjadi perhatian peserta pemilu untuk segera melaporkan dana kampanye mereka untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Penyerahan LPPDK itu wajib hukumnya, itu sama seperti awal-awal silam. Apabila tidak menyerahkan awal LPPDK maka peserta pemilu bisa digugurkan sebagai peserta pemilu. Jadi maksimal 15 hari setelahpemungutan suara, maksimal 02 Mei harus sudah setor semua. Selengkapnya di : www.kaltim.kpu.go.id

#KPUmelayani
#Pemilu2019

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali