
Paser, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur pada tanggal 13 sampai dengan 15 November 2022. Bertempat di Hotel Kyriad Sadurengas kabupaten Paser, Rapat Koordinasi dibuka pada Minggu (13/11/2022) oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur yang diwakilkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Timur, Iffa Rosita. Hadir mendampingi Sekretaris beserta jajaran strukutral dan panitia penyelenggara KPU Provinsi Kalimantan Timur. Dalam arahannya Iffa Rosita menyampaikan bahwa langkah awal KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus untuk didirikan TPS serta target untuk tahun 2024 yaitu jumlah DPK kecil. Hadir juga sebagai tamu undangan Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Paser. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur yang telah memberi kesempatan kepada kabupaten Paser untuk menjadi tuan rumah serta berharap dengan adanya kegiatan ini ke depannya memungkinkan agar divisi lainnya dapat menyelenggarakan kegiatan di kabupaten Paser. Peserta Rapat Koordinasi adalah Ketua Divisi dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih. Narasumber dari Pusdatin Sekretariat Jenderal KPU RI, Adhi Putra, hadir secara daring pada hari kedua (14/11/2022) menyampaikan materi terkait Penyusunan Daftar Pemilih Secara De Jure. Pada Rapat Koordinasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemetaan TPS di lokasi khusus. Adapun hasil pemetaan TPS Lokasi Khusus di provinsi Kalimantan Timur yaitu identifikasi perkiraan lokasi khusus yang memenuhi syarat untuk didirikan TPS sejumlah 199 TPS dengan perkiraan jumlah pemilih sebanyak 51.889 pemilih. Diharapkan dengan adanya pemutakhiran data Pemilih di lokasi khusus dapat mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara untuk dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus. (Tim Medsos KPU Kaltim)