Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie

SAMARINDA, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Melalui Swakelola Tipe II Antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Dengan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie tentang Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Aula Lt.2 KPU Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Fahmi Idris (Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur), Iffa Rosita dan Suardi (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) dan dr. David Hariadi Masjhoer (Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie) beserta jajaran serta Anastasia Juwita Putri (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Kalimantan Timur), Fandi Akhmad (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Timur) dan Suliati (Kasubbag Hukum KPU Provinsi Kalimantan Timur)beserta jajarannya.
Dalam Sambutannya Fahmi Idris menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan mudah-mudahan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Sedangkan David Hariadi Masjhoer menyampaikan bahwa tim saat ini sementara kami siapkan dan diharapkan kepada Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya dapat menyiapkan dokumen kesehatan mereka sehingga pihak pemeriksa dapat mengetahui track record kesehatan yang bersangkutan dan tentu harapan kita bersama semua proses dapat berjalan dengan baik.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 671 kali