
Coklit Terbatas (COKTAS)
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Coklit Terbatas (COKTAS) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 09 September 2025 di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Apa itu COKTAS?
Coklit Terbatas adalah proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas sebagai bagian dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Dengan adanya COKTAS, daftar pemilih akan semakin bersih, valid, akurat, dan terbarukan, sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan terpercaya.
Mari kita dukung bersama, karena data pemilih yang akurat adalah kunci sukses pemilu yang demokratis!
Dasar hukum:
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB