
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik dan Stakeholder
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik dan Stakeholder sekaligus pengenalan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Sabtu (30/7/2022).
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Suardi, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Iffa Rosita, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah. Undangan yang hadir di antaranya pimpinan Partai Politik tingkat provinsi, unsur Forkopinda Provinsi Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, Korem 091/ASN, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pegadilan Tinggi Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan verifikasi partai politik serta pengenalan aplikasi SIPOL yang digunakan dalam tahapan pendataran, verfikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. (Tim Medsos KPU Kaltim)