
Sosialisasi Pencalonan DPD Pemilu 2024 Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, bakal calon DPD harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024. Untuk menyamakan pemahaman terhadap tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih, KPU Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Pencalonan DPD Pemilu 2024 Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal 29 November 2022 di hotel Mercure Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bakal Calon DPD, Organisasi Masyarakat, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemahasiswaan. (Tim Medsos KPU Kaltim)