Berita Terkini

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik KPU di Lingkungan KPU Se-Kalimantan Timur

Samarinda, kaltim.kpu.go.id - KPU Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik KPU di Lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur secara daring, Kamis (25/8/2022).

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Mukhasan Ajib, yang hadir langsung di Aula KPU Provinsi Kalimantan Timur didampingi Sekretaris serta Pejabat Struktural dan jajaran Subbagian Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur. Peserta kegiatan Sosialisasi adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur.

Hadir sebagai narasumber dari Pusdatin KPU RI, Cecep Husni dan Marulak Pandjaitan, menyampaikan penjelasan terkait pedoman teknis pengajuan dan penyelenggaraan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan KPU. Disampaikan juga pada kesempatan ini tata cara pengecekan dokumen yang telah ditanda tangani secara resmi dan bersertifikat. Tiap-tiap dokumen yang telah ditanda tangani bersertifikat resmi memiliki kriptografi yang berbeda satu sama lainnya. Ke depannya KPU akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di semua jenjang dari mulai KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. (Tim Medsos KPU Kaltim)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 418 kali