
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September Tahun 2022
Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Berdasarkan hasil Rapat Pleno (Rabu, 5/10/2022) rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September tahun 2022 tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah sejumlah 2.553.486 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.313.162 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.240.324 pemilih yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1.038 desa/kelurahan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memperhatikan hasil pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, KPU Kabupaten/Kota serentak melakukan pemadanan dan pencermatan data hasil sinkronisasi dimaksud terhitung dari bulan Juni sampai dengan saat ini. Mengingat Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September tahun 2022 nantinya akan digunakan sebagai bahan sinkronisasi kembali dengan data kependudukan untuk penyusunan daftar Pemilih Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 maka seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur diharapkan dapat menyelesaikan kegiatan pemadanan dan pencermatan data sebelum tanggal 1 Oktober 2022. Hasil pemadanan dan pencermatan data dituangkan pada DPB bulan September 2022 yang mana diketahui memutakhirkan data sejumlah 226.120 pemilih dengan rincian 160.593 pemilih baru, 61.848 pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan 3.679 pemilih ubah data.
Berdasarkan jumlah DPB bulan sebelumnya terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 98.745 pemilih pada bulan September. Hasil rekapitulasi DPB Bulan September tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur diketahui pemutakhiran data pemilih kategori Pemilih Baru terdiri dari Pemilih Pemula dan Pemilih Masuk saja yang merupakan hasil pemadanan data kategori padan beda wilayah dan data anggota Kartu Keluarga padan yang tercecer tidak ada dalam DPT. Pemilih kategori Pemilih Baru dimutakhirkan sebanyak 109.327 pemilih pemula dan 51.266 pemilih pindah masuk. Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dimutakhirkan dengan rincian kategori pindah keluar sejumlah 7.980 pemilih, kategori meninggal sejumlah 6.886 pemilih, kategori ganda sejumlah 18.300 pemilih, kategori tidak dikenal sejumlah 26.348 pemilih dan kategori bukan penduduk sejumlah 2.334 pemilih. Pemutakhiran pemilih TMS berdasarkan hasil pencermatan data kategori ganda, meninggal, data padan sama wilayah serta data tidak padan yang dikategorikan masuk dalam TMS tidak dikenal jika data pada DPB tidak terdapat di data kependudukan milik Kemendagri RI. Elemen data yang mengalami perubahan setelah dilakukan pencermatan khususnya pada data kategori tidak padan sebanyak 3.679 pemilih. Selain itu, pada bulan September di provinsi Kalimantan Timur terjadi penambahan jumlah TPS dimana jumlah sebelumnya adalah 8.498 TPS menjadi 8.501 TPS. Penambahan TPS terjadi di kabupaten Berau sebanyak 3 TPS dikarenakan jumlah pemilih per TPS di TPS sebelumnya lebih dari 500 pemilih.
Berikut link untuk mengunduh Berita Acara hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September Tahun 2022 Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Timur beserta lampiran formulir Model A.2-DPB : BA DPB September Kalimantan Timur
Ayo berpartisipasi langsung menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan cara cek data dirimu melalui aplikasi mobile LindungiHakmu! (Tim Medsos KPU Kaltim)