Umum

Rakor Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2019, Pesan Syamsul Agar Sesuai Regulasi

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Kegiatan rakor diikuti oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, yang tujuannya untuk menyamakan persepsi terhadap Peraturan KPU dan Juknis yang pada tahapannya dimulai 23 September, dan bersilahturahmi serta melakukan koordinasi terkait tahapan yang berhubungan dengan kampanye,   Aula KPU Provinsi Kaltim, Rabu (10/10).

Perlu kami sampaikan kepada kawan-kawan sekalian dari KPU Kabupaten/Kota Se-Kaltim bahwa hari ini kita akan melakukan evaluasi awal atas apa yang sudah kita lakukan melayani terhadap pemilih terkait dengan kampanye karena pada hakikatnya kampanye ini ditujukan kepada pemilih Juknis dan yang melakukan kampanye adalah peserta pemilu sehingga apa yang menjadi tahapan progress kita harus kita lakukan evaluasi sehingga untuk berikutnya mampu melakukan kerja yang tersistem dan terprogress dengan baik.

Syamsul berharap, agar seluruh peserta yang hadir dalam rakor tahapan kampanye ada pemahaman yang sama, sehingga saat pelaksanaan tahapan kampanye bisa berjalan maksimal sesuai dengan aturan, mudah-mudahan dengan rakor seperti ini menjadi awal yang baik dalam menyambut tahapan kampanye.

‘’Lanjut, pria yang akrab di panggil Syamsul, menjelaskan tahapan pemilu sudah mulai berjalan termasuk yang berkaitan dengan kampanye yang dalam waktu dekat juga sudah jalan. Kedepannya tahapan kampanye pemilu 2019 harus dijalankan sesuai dengan Peraturan KPU dan yang ada.

Banyak hal yang sudah kita lakukan patut mendapat perhatian dari kita semua apakah yang kita lakukan ada persolan-persolan dilapangan atau persoalan itu muncul karena  kita kurang komunikasi yang baik dengan peserta pemilu ataupun pihak-pihak terkait yang mestinya sudah kita lakukan sebelum tanggal 23 September kemarin dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu. Tentunya koordinasi-koordinasi  dilakukan secara bertahap karena kita mengikuti regulasi yang turunnya juga bertahap. Ada bebrapa hal yang menjadi perhatian kita bersama dengan melihat laporan dari KPU Kbaupaten/Kota telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder yang terkait dengan kampanye dan pembuatan surat keputusan (SK). Hari ini kita akan melihat sudah sampai dimana kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota transfer pengetahuan ini kepada PPK dan PPS, maka dari itu hal-hal yang terukait itu perlu kita kontrol bersama, dengan tidak membiarkan persoalan-persoalan yang dihadapi SDM/Edhok di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho sehingga teman-teman PPS harus paham aturannya. Teman-teman di tingkat PPS juga harus melakukan komunikasi yang interaktif baik dengan kelurahan atau desa di wilayahnya. Disegala tingkatan ini patut kita komunikasikan dengan baik dengan tidak menunggu regulasi baru bergerak dan ketyiga ada regulasi baru maka kita melakukan penyesuaian atau penyampaian hal-hal yang baru terkait dengan regulasi yang kita terima, dan hal ini harus terus dilakukan, ‘’ujar Syamsul.

‘’Sambung Syamsul, harapan saya kinerja pemnyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dengan Panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota harus sama ritme kerjanya dan konsolidasinya benar-benar bekerja tidak saling menyalahkan akan tetapi saling menguatkan maupun di tingkat PPK, PPS maupun Desa juga demikian, maka persamaan gerak dan langkah ini patut kita saling menghargai dan berjalan bersama-sama, ‘’pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Galeh Akbar Tanjung selaku Anggota Bawaslu Provisni Kaltim bahwa setiap pelanggaran kampanye khususnya APK bukan tanggung jawab Bawaslu akan tetapi tanggungjawab kita semua untuk pencegahan. Desain APK tidak dibatasi akan tetapi jumlah dibatasi. Desain harus disampaikan terlebih dahulu ke KPU agar legalitas APK yang akan dipasang sesuai dengan aturan, maka ini proses kita semua untuk melakukan pencegahan, ‘’ujar Galih.

Yang akan menjadi soroton masyarakat bukan rapat tertutup atau terbuka akan tetapi alat peraga kampanye yang kemudian yang aturan/kebijakannya tidak konkrit. Bawaslu ingin memberikan ruang yang agak ketat sehingga pemasangan alat peraga kampanye menjadi tertib, dan memberikan pembelajaran pengetahuan tentang kampanye sehingga mereka tidak melakukan proses pelanggaran. Dari rakor ini saya titip pesan terkait kampanye diluar jadwal unsurnya pidana yaitu rapat umum, media, elektronik jadwalnya 21 hari seblm masa tenang, saat ini ketika kampaye pemasangan iklan diluar jadwal, selama KPU belum membuat jadwal maka akan ada celah ruang yang kemudian ketika benar-benar diterapkan  akan ditemukan kesulitan maka, diperlukan pendekatan kepada peseta pemilu agar tidak melanggar ygang berdampak pada caci maki dari masyarakat, jangan sampai cela2 ini menjadi alat pembenar, ‘pungkasnya. (*)  (er/TimWeb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali