Umum

Rakor Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020, Arif Budiman : 81%, angka Parmas tertinggi pasca reformasi.

Samarinda (06/09/2019) – Komisi Pemilihan Umum RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 pada tanggal 23 s/d 25 agustus 2019 bertempat di Sahid Jaya Hotel Yogyakarta. Acara selama 3 hari tersebut diisi dengan diskusi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Kepala Daerah. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan para komisioner KPU, Kepala Biro Perencanaan dan Data, narasumber dan Komisioner serta Sekretariat KPU Provinsi Seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI yaitu Arif Budiman memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Arif menyampaikan bahwa KPU menorehkan prestasi pada Pemilu Serentak 2019 dengan jumlah pemilih yang mencapai 192 juta jiwa berhasil mencapai angka partisipasi sebesar 81% adalah angka parmas tertinggi pasca reformasi. “Data terbaik dan terbuka, dimana SITUNG mencapai 99,8% jauh lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya yang hanya mencapai 88,9% padahal jumlah TPS jauh lebih banyak yaitu 2 kali lipat dibanding Pemilu 2014”, tutur arif.

Pada Pemilihan 2020 nanti, PKPU 15/2019 harus menjadi panduan bagi KPU pelaksana Pilkada agar pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPU tersebut, lanjut arif. KPU juga harus mampu membuat catatan yang baik salah satunya dengan melakukan persiapan penyusunan anggaran karena pada 2020 ada sebanyak 149 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Pelaksanaan kegiatan ini pada hari kedua diisi dengan penyampaian beberapa materi, antara lain :

  • Materi “Mekanisme Pengelolaan Hibah” dari Ditjen Perbendaharaan Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  • Materi “Kebijakan Penyusunan dan Perencanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020” dari Direktorat Jenderal Bina Keuda dan Direktorat Otonomi Daerah, Kemendagri
  • Materi “Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota Yang Bersumber Dari APBD” dari Kementerian Dalam Negeri
  • Materi Tata Kelola Hibah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilukada” dari Kementerian Keuangan
  • Materi “Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 No. 78/PMK.02/2019 dari Kementerian Keuangan Dirjen Anggaran
  • Materi “Persiapan Pemilihan 2020” oleh Bapak Pramono Ubaid Tantowi
  • Materi “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu (Pergeseran Kewenangan Kepada Bawaslu dan Sikap KPU)” oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik
  • Materi “Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPSdan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota” oleh Bapak Illham Saputra
  • Materi “Rakor Rencana Penyusunan Data Pendanaan Pilkada Serentak 2020” dari Ka. Biro Keuangan KPU RI

Rangkaian kegiatan ini ditutup oleh Komisioner Penanggung Jawab Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik yaitu Pramono Ubaid Tantowi, dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  • Seluruh asumsi-asumsi PKPU 15 masih bersandar pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016
  • Meminta kepada seluruh anggota KPU membuka dan membaca kembali UU 10/2016
  • Agar masing-masing KPU Kab/Kota melaporkan kepada KPU RI terkait perkembangan usulan anggaran KPU KabKota sehingga KPU RI mudah dalam melakukan advokasi
  • Agar kawan-kawan KPU Kab/Kota mengadakan pertemuan rutin guna mengupas tuntas regulasi-regulasi terbaru
  • Struktur hirarki harus ditegakkan dan permasalahan KPU Kab/Kota selesai cukup di KPU Provinsi
  • Akan ada Konsolnas pada tanggal 21-24 September 2019
  • Akan di atur terkait E-Rekap. Sementara di PKPU 15/2019 E-rekap belum diatur, masih dilakukan secara manual berjenjang
  • Mengingatkan seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 untuk menyiapkan anggaran advokasi dengan baik. Untuk anggaran sengketa hukum saat ini hanya di anggarkan untuk kasus di MK. Agar KPU Provinsi, Kab/Kota pelaksana pilkada dapat menganggarkan advokasi sengketa pemilihan dilembaga peradilan selain Mahkamah Konstitusi (MK) seperti sengketa hukum administrasi (PTUN), DKPP, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI, sengketa pidana di Pengadilan Negeri.

-sumber : Tim Hupmas KPU Kaltim-

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali