KPU Dalam Berita

Pilgub Kaltim Tahun 2018 Tanpa Pasangan Calon Perseorangan

Samarinda kaltim.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisni Kalimantan Timur resmi membuka penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakkil Gubernur pada pada Pilkada serentak Tahun 2018.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Rudiansyah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh pegawai sekretariat KPU Kaltim yang akan bertugas sebagai Tim Verifikasi dalam Penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada Pilkada serentak khususnya Pilgub Kaltim 2018.

Pada kesempatan ini dihadapan pesertra bimtek Rudiansyah memaparkan tata cara memverifikasi dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan. Dan tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen ini akan berlangsung selama 5 (lima) hari yaitu mulai Rabu 22 hingga 26 November 2017 setiap jam kerja mulai dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Khusus hari terakhir, KPU Kaltim membuaka penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan pukul 24.00 Wite.

Hari pertama hingga hari ketiga penyerahan berkas bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim masih terlihat sepi. Belum tampak adanya aktivitas di meja penerimaan berkas. Meski demikian, tim verifikasi KPU Kaltim tetap siap siaga di balik meja kerjanya masing-masing.

KPU Provinsi Kalimantan Timur menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangtan (suket) sejumlah 213.677 lembar. Angka ini setara dengan 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir Tahun 2014.

Dalam konferensi pers yang bertempat di Aula KPU Provonsi Kalimantan Timur, Komisioner KPU Rudiansyah menyampaiakn “bahwa kami mendapat pertanyaan dari Komisioner KPU Pusat, apakah Kaltim ada yang menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau tidak? Sekaligus juga kita melaporkan bahwa sampai dengan pukul 24.00 Wite tidak ada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan”.

Hadir juga pada konferensi pers malam hari ini Minggu (26/11) pukul 24.00 Wite, Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik, Komisioner KPU Kaltim Divisi SDM dan Parmas Syamsul hadi dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur Dr. Saipul. Dalam konferensi pers Ketua Bawaslu Kaltim menyatakan bahwa “KPU sudah maksimal dalam memfasilitasi dan melayani mengenai penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Bagi kita ini akan menjadi catatan sejarah, bahwa nanti Pilgub Kaltim Tahun  2018 tidak diikuti oleh Paslon Perseorangan. Berbeda dengan Tahun 2013  lalu, dimana pada Pilgub Kaltim terdapat 1 (satu) pasangan calon perseorangan.”

KPU Melayani, Sukses Pilgub Kaltim 2018, Pemilih Berdaulat Negara Kuat. (ict/hupmaskpukaltim)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 195 kali