
Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi
Samarinda, kaltim.kpu.go.id - Rabu tanggal 16 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dalam rangka “Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024” , bertempat di Hotel Mercure Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kalimantan Timur beserta jajaran.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Idris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung , Fahmi berharap kedepannya kejaksaan dalam seluruh tingkatannya mendukung KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dala menghadapi permasalahan hukum perdata dan TUN, penyuluhan serta informasi hukum.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Dr. Iman Wijaya, S. H, M. Hum dalam sambutannya bahwa Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri siap mendukung KPU dalam melaksanakan seluruh proses pelaksanaan atau tahapan Pilkada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan berharap kegiatan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas Bersama baik pada KPU Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur.