
Penyerahan Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda – kaltim.kpu.go.id KPU Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penyampaian hasil verifikasi vaktual kepengurusan partai politik tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Bertempat di ruang Aula KPU Provisni Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No. 2 Samarinda pada hari ini Sabtu (23/12/17).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur Dr. Saipul, anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan pengurus dari Parpol Calon peserta pemilu 2019 yang telah di verifikasi vaktual yakni Partai Perindo dan PSI. Adapun tujuan acara ini adalah untuk menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan partai Politik calon peserta pemilu Tahun 2019 untuk tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua KPU Kaltim dalam sambutanya menyampaikan bahwa parpol hari ini akan menerima hasil verifikasi factual adalah Perindo dan PSI. “Sesuai tahapan pemilu Tahun 2019 kita akan menyampaikan hasil verfak. Berdasakan jadwal tahapan pemilu 2019 Tanggal 22-23 adalah masa penyampaian hasil verfak, dan kami mengambil hari pertama (23/12). Setelah hasil verfak kami serahkan kepada parpol, selanjutnya tanggal 24-28 Desember 2017 kami beri waktu untuk perbaikan verfak parpol tingkat Propinsi Kaltim”. Jelas M. Taufik.
Berita acara hasil verivikasi factual kepengurusan Partai Politik calon perserta pemilu Tahun 2019 tingkat Provinsi Kaltim di bacakan oleh Komisioner Divisi Umum, Keungan dan Logitik KPU Kaltim Ida Farida. Ada 3 (tiga) hal pokok yang di verifikasi yakni pertama keberadaan pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Yang kedua keterwakilan perempudan dan yang ketiga adalah keberadaaan kantor.
Ketu Bawaslu Kaltim Dr. Saipul menambahkan “kami meminta kepada temen-teman Parpol, bahwa KPU dan Bawaslu dalam rangka melaksanakan UU No. 2 2011, UU 7 2017, PKPU 11 2017 dan SE 227 Tahun 2017 husus untuk DOB. Kami Bawaslu mengahrpkan agar parpol memaksimalkan waktu yang ada karena Bawaaslu sebelumnya sudah membrikan rekomendasi untuk 9 Parpol agar di berikan waktu untuuk verifikasi atau tahapan lanjutan untuk melengkapi persyaratan sebagai bakal calon Partai politik peserta pemilu 2019. Mudah-mudahan untuk verfak kali ini yang diikuti Perindo dan PSI tidak terjadi lagi rekomendasi kedu dari bawaslu. Kami berharap pemenuhan persyaratan dapat berjalan dengan lancar dan seui tahapan.” Tegasnya. (ict/hupmaskpukaltim)