
Lantik 110 Anggota KPU Kab/Kota, Arief Minta Kerja Baik
Jakarta, kaltim.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 110 anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Barat serta anggota KPU kabupaten/kota penambahan di Banten, Sumatera Barat dan DKI Jakarta, di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman, yang pada pesannya menekankan kepada jajaran yang baru dilantik untuk bekerja baik dan taat dengan aturan. Dia mengingatkan, bahwa terpilih menjadi anggota KPU adalah sebuah amanah yang didapat dengan proses yang tidak mudah. Untuk itu dia berharap agar anggota KPU yang baru dilantik dapat bekerja baik dan membuktikan kapasitasnya kepada masyarakat. “Memilih bapak/ibu kami alami situasi rumit, penuh risiko. Maka sudah seharusnya bapak/ibu membalas dengan kerja baik, membuktikan memilih anda adalah tepat,” kata Arief.
Pelantikan turut dihadiri Anggota Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan serta Sekjen Arif Rahman Hakim. Nampak hadir Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto serta Kepala Biro Logistik Purwoto Ruslan Hidayat.
Pada pesannya berikutnya Arief kembali menekankan tiga prinsip kerja KPU, transparan, berintegritas serta menjaga soliditas. Ketiganya menurut Arief harus terus dipegang anggota yang baru dilantik hingga berakhirnya masa jabatan nanti. “Saya akan mengecek apakah anda bekerja baik atau tidak. Dan kami punya komitmen (kalau ada yang terbukti melanggar) memberhentikan anda tidak akan lama, proses cepat,” ucap Arief.
Pada kesempata itu Arief juga mengingatkan bahwa menjadi anggota KPU berarti punya tugas menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak hanya didalam negeri, diluar negeri. “Saat ini KPU telah menjadi tempat belajarnya para pegiat kepemiluan didunia,” tambah Arief.
Pelantikan untuk anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1297-1312/PP.06-kpt/05/KPU/X/2018 tentang pengangkatan anggota KPU kab/kota di lingkungan Jawa Barat periode 2018-2023.
Sementara pelantikan untuk anggota KPU kab/kota penambahan di tiga provinsi, Banten, Sumatera Barat serta DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Nomor Keputusan KPU Nomor 1266-1280/PP.06-kpt/05/KPU/X/2018, tentang pengangkatan anggota KPU kab/kota periode 2018-2023 pasca keputusan MK No 31/PUU-XVI/2018.
Adapun kabupaten/kota di Jawa Barat yang dilantik antara lain Kab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab Indramayu, Kab Bandung Barat, Kab Cianjur, Kota Sukabumi, Kab Sumedang, Kab Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kab Bandung, Kota Depok, Kab Purwakarta serta Kota Bekasi.
Sementara kab/kota penambahan yang dilantik Kab Cilegon (Banten), Kab Lima Puluh Kota, Kab Tanah Datar, Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Solok, Kab Solok Selatan, Kab Darmasraya, Kab Sijunjung, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Kab Kepulauan Seribu (DKI Jakarta). (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR). @Sumber : kpu.go.id