Umum

Konsultasi ke KPU RI bersama KPU Kab/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 Terkait Adendum pada NPHD

Jakarta (24/1/2020) - Komisioner Divisi Data dan Informasi beserta jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur bersama KPU Kab/Kota Penyelenggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 melakukan Konsultasi ke KPU RI Terkait adendum pada NPHD yang terjadi di karenakan adanya penambahan honor pada badan ad hoc pemilihan tahun 2020 agar bisa menjadi dasar pembayaran badan ad hoc per/maret 2020.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali