Berita Terkini

Konsolidasi Data Pemilih dan Data Kependudukan pada Rapat Kerja Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Rapat Kerja Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 9 sampai dengan 11 September 2022 di Kota Balikpapan.

Dalam kegiatan Rapat Kerja dimaksud hadir secara langsung narasumber dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, Sulekan. Hadir mendampingi yaitu tiap-tiap Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur atau yang mewakili sebagai tamu undangan pada kegiatan Rapat Kerja.

Sulekan menyampaikan bahwa Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di antaranya menyediakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU pada tanggal 14 Oktober 2022 nanti. Disampaikan juga bahwa NIK merupakan cermin 1 data kependudukan. Data penduduk bukan merupakan Pelayanan Dasar, namun Data penduduk adalah Dasar untuk Pelayanan. Dalam kesempatan ini, DKP3A dan Disdukcapil Se-Kalimantan Timur menyampaikan bahwa akan mendukung kegiatan KPU dalam hal melakukan pemadanan data antara data DPB milik KPU dengan data kependudukan milik Kemendagri RI. Pemadanan data dapat dikoordinasikan dengan Disdukcapil setempat dengan cara membawa elemen data yang perlu dilakukan pemadanan. Ditjen Dukcapil Kemendagri RI pun telah memberikan akses kepada KPU untuk dapat melakukan cek nik mandiri melalui portal.

Narasumber lainnya yang hadir secara daring adalah Kepala Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal KPU RI, Adhi Putra, beserta jajaran staf pelaksana Pusdatin. Disampaikan oleh Pusdatin bahwa DPB Bulan September nantinya akan dijadikan bahan sinkronisasi dengan data kependudukan. Data yang telah turun dan sedang dilakukan pemadanan bukan merupakan data akhir dan dihimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tidak takut dalam melakukan tindak lanjut sesuai arahan Surat Edaran KPU RI karena ke depannya masih ada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih seperti coklit dan lainnya, sehingga data masih dapat dimutakhirkan kembali.

Kegiatan Rapat Kerja ditutup dengan memberikan penghargaan kepada DKP3A. (Tim Medsos KPU Kaltim)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 737 kali