KONTAK PENGADUAN

KONTAK PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN

1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id;

2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh pada link berikut:

    Form Pengaduan Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan Timur;

3. Pelapor harus mencantumkan:

    Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;

    Alamat sesuai KTP/SIM;

    Nama Terlapor;

    Jabatan Terlapor di Satker;

    Hal Yang dilaporkan;

    Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);

    Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

    *) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 224 Kali.