Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Lantai dua KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Provinsi Kaltim mengundang 16 Partai Politik peserta pemiluuntuk mengikuti sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, Anggota DPR, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, operator SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) serta dihadiri Bawaslu Provinsi Kaltim.
Kegiatan yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan narasumber Viko Januardhy selaku Divisi Hukum KPU Provinsi Kalimantan Timur, didampingi oleh Tri Atmaji, selaku Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim, Mohammad Taufik, dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan Pemilu yang saat ini adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berinisiatif menyiapkan perangkat baik kebijakan ataupun sistem informasi untuk pelaksanaan tahapan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rumusan pengaturan terkait verifikasi partai politik dibutuhkan dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019. Pengalaman pelaksanaan verifikasi partai politik pada Tahun sebelumya bisa dijadikan bahan referensi dalam merumuskan pengaturan verifikasi partai politik yang akan datang.
Sistem Informasi Partai Politik sebagai alat kerja bagi Partai Politik dan KPU dalam pelaksanaan kegiatan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dipergunakan untuk melayani Partai Politik dalam melakukan input data, mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/kota dalam melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu dan memelihara data informasi Partai Politik untuk pelayanan publik, sehingga pada akhirnya akan terwujud transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi Partai Politik.
Kesempatan ini Viko Januardhy menyampaikan bahwa penelitian administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta pemilu dan melakukan verifikasi faktual dengan melakukan penelitian serta mencocokkan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu.
”Lanjut Viko, sesuai dengan yang tertuang di Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dalam penghitungan pembulatan menggunakan metode sampel acak sederhana dengan mengitung jumlah sampel yang diambil dengan rumus 10% dikalikan jumlah anggota yang diserahkan oleh Partai Politik. Tahapan selanjutnya melakukan verifikasi kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu tingkat Pusat untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon peserta pemilu yang meliputi jumlah dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat pusat, pemenuhan keterwakilan perempuan dan domisili kantor, verifikasi kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi, verifikasi kepengurusan Parpol Calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, ketentuan pengambilan sampel, pelaksanaan verifikasi keanggotaan dan perbaikan persyaratan keanggotaan.