Jakarta (20/11/2019) – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Kearsipan Pengelolaan Hasil Pemilu di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, dan KPU Provinsi/KIP Aceh. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 18 s/d 20 November 2019 bertempat di Mercure Hotel Hayam Wuruk Jakarta.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan Panitia oleh Kepala Biro Umum Setjen KPU RI yaitu Yayu Yuliani, kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal KPU yaitu Arif Rahman Hakim memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi ini.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diantaranya Tato Pujiarto dan Asmi yang memberikan materi terkait Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyusutan Arsip dalam perspektif UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Arsip berdasarkan fungsinya dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu sedangkan arsip statis adalah arsip yang sudah tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip tetapi memiliki nilai guna kesejarahan (historical value) dan disimpan selamanya di lembaga kearsipan.
Arsip juga menurut media penyimpanannya dibagi kedalam 2 (dua) kategori yaitu arsip konvensional (conventional archive) dan arsip media baru (new media Archive). Arsip konvensional itu berupa arsip tekstual, arsip kartografik dan arsip kearsitekturan. Sedangkan arsip media baru berupa arsip foto, arsip film, arsip microfilm, arsip video dan arsip elektronik.
Peran arsip dalam reformasi birokrasi adalah sebagai penataan tata laksana dan penguatan akuntabilitas kerja. Pengelolaan arsip yang berkualitas menciptakan dasar dalam mendukung program reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, transparan dan akuntabel.