Samarinda, kaltim.kpu.go.id – Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai kedua yang mendaftarkan diri sebagai peserta di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan mengenakan pakaian seragam warna biru serta membawa beberapa kontainer yang berisikan dokumen pendaftaran.
Pendaftaran peserta Pemilu berlangsung selama 14 hari yakni mulai Rabu, 4 Juli 2018 hingga Selasa, 17 Juli 2018. Pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sedangkan untuk pendaftaran hari terakhir akan ditutup hingga pukul 00.00 Wita.
Terdapat 14 Partai Politik yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.
Anggota KPU Kaltim, Rudiansyah mengingatkan agar setiap partai dapat tepat waktu saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat 2 Samarinda. Sebab dalam pemeriksaan dokumen, satu partai dapat memakan waktu yang cukup lama Karena dokumennya sebanyak 55 berkas satu partai politik.
Saat ini KPU Kaltim telah menyediakan enam tim verifikasi sesuai dengan jumlah dapil di Kaltim sebanyak 6 dapil untuk dokumen setiap partai yang mendaftar. KPU Kaltim membuka pendaftaran mulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018. “Kalau di luar batas jam, kami enggak akan terima,” ujar Rudi.