Samarinda, 7 Agustus 2019 – Evaluasi diawali dengan Laporan Panitia oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Hj. Seri Wahyufi, S.Sos serta Sambutan dan Pengarahan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah, SE;
Rudiansyah menyampaikan bahwa Peraturan dan Undang-undang Terkait aturan Tahapan Kampanye khususnya mengalami perubahan dari segi kualitatif dan kuantitatif baik yang akan mengatur selalu proses Kampanye yang wajib dijalani tidak hanya oleh Peserta Pemilu namun juga oleh Penyelenggara Pemilu. Komitmen yang dipastikan wajib dipenuhi oleh Peserta meliputi : terkait Penggunaan Fasilitas Negara oleh Aparat Pejabat Negara yang merupakan kader Partai Politik, Pengajuan Cuti Kampanye oleh Pejabat Politik Negara, Pemasangan APK dan BK, serta Iklan Kampanye Peserta Pemilu. Adanya 4 Narasumber Tamu yaitu dari Bawaslu Provinsi Kaltim, KPID Kaltim, KIP Kaltim, dan Satpol PP Provinsi Kaltim yang nantinya akan memberikan pemaparan dan gambaran terkait proses Kampanye berdasarkan Kewenangan dan Tupoksi 4 Instansi tersebut.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi dari KPU Provinsi Kaltim dan Narasumber Tamu yang dipandu oleh Moderator Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Tri Atmaji, S.Sos, M.Si, Pemaparan Materi Pertama dari Divisi SDM dan Parmas Mukhasan Ajib, S.Sos, M.I.Kom dengan Materi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019
Pemaparan Materi Kedua dari Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Dr. Saipul, S.Sos, M.Si dengan Materi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu Pemilu Tahun 2019 (materi terlampir) : secara garis besar seringnya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dikarenakan tidak adanya Koordinasi yang baik dan lancar antara Partai Politik dan seluruh Kadernya dalam hal ini Calon Anggota Legislatif yang diusung meliputi mulai dari Pemasangan APK diluar Fasilitasi KPU Provinsi Kaltim serta penyebaran BK yang realisasinya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kurangnya pemahaman dan ketaatan Peserta Pemilu terhadap aturan dan ketentuan didalam Tahapan Kampanye. Kendala Utama yang terkadang selalu terjadi tidak hanya bagi Bawaslu Provinsi Kaltim yaitu tidak tersedianya dana yang sesuai dengan pengawasan untuk Pemasangan APK dan Penyebaran APK serta minimnya personil Bawaslu dalam pengawasan di lapangan yang jika dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan alokasi dana masing-masing instansi Satpol sesuai tingkatan. Pemasangan APK yang paling banyak mengalami pelanggaran yaitu mayoritas di KOTA SAMARINDA, KOTA BALIKPAPAN, & KOTA BONTANG dengan pelanggaran tertinggi di KOTA SAMARINDA & KOTA BALIKPAPAN. Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat satu Caleg dari satu Partai Politik hampir terkena Sanksi Pidana Administrasi dan setelah dilakukan mediasi yang bersangkutan dan partai Politiknya bersedia mengikuti putusan dari Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemaparan Materi Ketiga dari Akbar Ciptanto, S.Hut, MP.Sc KPID Kaltim dengan Materi Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Serentak Tahun 2019 di Media Penyiaran (materi terlampir) KPID secara khusus melakukan pengawasan pada Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan Masa Pra Kampanye, Masa Kampanye, dan Masa Pasca Kampanye (Masa Tenang).
Pemaparan Materi Keempat dari KIP Kaltim dengan Materi Keterbukaan Publik dan Informasi bagi Peserta dan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2019 (materi terlampir) seluruh Tahapan Pemilu yang dimulai dari Pra Tahapan, Tahapan, dan Pasca Tahapan akan menjadi pusat informasi dan data publik yang pastinya akan menjadi wajib dimiliki oleh pemohon informasi publik masyarakat
Pemaparan Materi Kelima dari Drs. Gede Yusa, SH Satpol PP Provinsi Kaltim dengan Materi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 bahwa kurang optimalnya tugas dan kewenangan satpol jika dikaitkan dengan alokasi dana meskipun secara tanggung jawab tetap melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku (UU Nomor 7 Tahun 2017, Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2010) tentang Masa Kampanye dengan sistem zona yang tidak ada sinkronisasi antar Peserta Pemilu dengan Petugas Pengawas di Lapangan.
Berikut ini tanggapan dari peserta Rapat Evaluasi :
Partai Demokrat; Aturan Regulasi yang membuat Masyarakat di Indonesia harus menjadi Wajib menggunakan Hak Pilihnya kenakan sanksi jika masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya sehingga sistem kinerja dari penyelenggara pemilu pun dapat seimbang dengan masyarakat yang benar-benar sadar menggunakan hak pilihnya,
Partai Gerindra; Kurangnya ketersediaan ruangan dalam pemasangan APK sehingga alokasi anggaran yang sudah terpakai untuk pengadaan APK menjadi terbuang dikarenakan tidak terpasangnya APK. Dan juga kepada Partai Politik Peserta Pemilu sangat diharapkan untuk berkoordinasi dengan baik bersama para calegnya sehingga terkait penempatan APK dan penyebaran BK seusia dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dan yang terakhir adalah tanggapan dari Tim Monitoring Evaluasi Setjen KPU RI menyebutkan bahwa jumlah masa Tahapan Kampanye sepanjang 80 hari dianggap terlalu panjang sehingga KPU RI telah mengajukan pemangkasan Masa Kampanye yang kemungkinan hanya sepanjang 60-70 hari saja, posisi pembahasan sampai saat ini sudah diterima pembahasannya oleh Komisi II DPR RI meskipun belum masuk proses Persetujuan. Kemudian juga terkait Media Sosial serta konten pembahasannya KOMINFO adalah bahwa aduan konten melalui email wa ig fb harus difasilitasi melalui KOMINFO RI.
-Tim Hupmas KPU Kaltim-